dah setaun kerja di perijinan tapi gak gitu ngerti perijinan hehehe, maklum aku kan di TU nya jadi yo agak bingung dikit. berhubungn kemarin ada temen yang tanya sekarang coba post, mungkin aja ada yang butuh. kalo ada pertanyaan silakan ntar aku tak tanya ama temenku yang temenku yang dibidang pelayanan perijinan.
PERSYARATAN IJIN :
> Untuk SIK :
- Foto Copy SIP yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Pas foto 4X6 2 lembar
- Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai kerja
- rekomendasi dari organisasi profesi
> Untuk SIPP :
- Foto copy ijazah ahlimadya keperawatan atau diatasnya
- Surat Keterangan Kerja (min 3 tahun) bagi D III keperawatan
- foto copy SIP yang masih berlaku
- surat Sehat dari dokter
- pas foto 4X6 2lembar dan 3X4 1lembar
- melampirkan formulir persyaratan fasilitas dan peralatan praktek keperawatan
- melampirkan denah ruang praktek keperawatan
- melampirkan SK terakhir (bagi yang PNS)
- Rekomendasi dari organisasi profesi
BIAYA :
- untuk SIK : Rp. 15.000,-
- untuk SIPP : Rp. 45.000,-
KEWAJIBAN PEMEGANG IJIN :
- membayar retribusi
- menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
SANKSI ATAS PELANGGARAN IJIN :
- pidanan kurungan setinggi-tingginya 6 bulan atau
- denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah rertribusi yang terhutang
- pencabutan ijin
21 Mei 2010 pukul 14.58
senang lihat blog temanku yang satu ini. dari tampilan sudah cantik, sederhana tapi tetap memperhatikan estetika, tinggal memperbanyak content yang berbobot, terutama content yang banyak dibutuhkan oleh orang banyak. seperti content yang kamu tulis saat ini.
bravo.... terus maju.... perbanyak lagi info-info yang dibutuhkan oleh masyarakat, terutama masyarakat jombang.